Pengurusan Izin Operasional Kapal Ojek Dikeluhkan
Para pemilik kapal tradisional atau kapal ojek di wilayah Pulau Tidung, Kepulauan Seribu mengeluhkan lambannya layanan perizinan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sunda Kelapa.
Sudah dua bulan mengurus, administrasi sudah dilengkapi dan keuangan sudah selesai tapi sertifikat keselamatan kapal penumpang belum juga keluar
"Sudah dua bulan mengurus, administrasi sudah dilengkapi dan keuangan sudah selesai tapi sertifikat keselamatan kapal penumpang belum juga keluar. Alasannya, Dirjen yang mengurus perizinan sedang ke luar negeri," kata Mustawa, pemilik kapal ojek Zahro, Senin (23/5).
Ia mengatakan telah menghabiskan uang sebesar Rp 4 juta untuk mengurus biaya administrasi, namun perizinan tak kunjung juga dikeluarkan. Sementara batas akhir kepengurusan perizinan telah ditetapkan hanya sampai 1 Juni 2016 mendatang. Sebelum perizinan dikeluarkan, kapal ojek tidak diizinkan bersandar atau mengambil penumpang di Pelabuhan Kali Adem.
1 Juni Batas Kapal Ojek Urus Perizinan Berlayar"Kalau tak juga keluar kami makan apa?
Harapan saya tolong dipercepat lah, dipermudah agar kami lancar juga cari nafkah," tandasnya.Untuk diketahui, di Pelabuhan Pulau Tidung, jumlah kapal ojek rute Kali Adem ada sebanyak 12 kapal. Dari jumlah tersebut, tiga kapal di antaranya belum memiliki izin operasional.